Kamis, 21 Februari 2008

Dewan, Mau tidur Sampe Kapan...?

Penolakan hasil Pemira oleh perwakilan partai beberapa waktu yang lalu ternyata berimbas pada kinerja anggota Dewan. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) yang mempunyai tugas merampungkan konstitusi, hingga saat ini pun belum juga mengaktifkan diri. Sampai 2 bulan sejak Surat Keputusan (SK) diturunkan (sejak 28/8), seluruh anggota Dewan terpilih belum juga membentuk struktur kepengurusan yang baru.

Gilang, salah satu anggota Dewan terpilih dari Parmapas, mengatakan, “posisi saya di Dewan juga belum jelas, padahal SK sudah turun,” tuturnya. “Ada sih niat untuk membentuk struktur, tapi terbentur oleh mekanisme yang ‘ga dimengerti. Sampai saat ini belum ada pembicaraan secara formal maupun informal antara anggota Dewan yang lama dan baru,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Alam, Ketua Dewan yang sudah demisioner, mengatakan, anggota Dewan sekarang maupun Eksekutifnya harus punya inisiatif sendiri kalau misalnya mau dilantik secepatnya. ”Kalo dari saya yang meminta, kayanya terlalu banyak campur tangan di kepengurusan Dewan yang baru,” kata Alam. Menyoal mekanisme yang katanya tak dimengerti anggota Dewan baru, Alam mengatakan kalau semuanya ada dalam draft AD/ART ke-12. ”Sebetulnya, kalau mereka mau membaca draft, semuanya ada disitu. Jadi kita tidak usah ngasih tahu juga mungkin mereka paham. Pelajari dulu sendiri, jangan pengen disuapin terus,” lanjutnya.

Masih menurut Alam, kewenangannya di Dewan sudah hilang karena SK untuk anggota Dewan yang baru sudah keluar. ”SK memang sudah turun, karena SK sudah turun otomatis Dewan sudah punya aturan main di sana. Artinya saya sudah ‘ga bisa apa-apa, kalau sekarang nanya soal Dewan pun saya ‘ga tau apa-apa,” ujarnya.

Ketika dimintai pendapat tentang Dewan yang sampai saat ini belum melakukan aktivitasnya, Ayub, anggota Dewan dari partai Republik Cinta mengatakan, sampai saat ini Dewan masih menolak hasil Pemira. “Dewan sebenarnya sangat mendesak untuk diaktifkan kembali,” kata Ayub. “SK memang sudah turun, tapi belum resmi karena belum ada pelantikan,” lanjutnya.

Menyinggung SK yang sudah turun dan pelantikan untuk mengesahkan status kepengurusan lembaga yang baru terbentuk, Deden Ramdan, selaku PD III, menjelaskan, SK untuk Dewan memang sudah turun, hanya saja surat keputusan itu ditolak oleh perwakilan partai yang menggugat hasil Pemira. Menurut mereka (partai yang menolak hasil pemira-Red) SK ini cacat hukum,” katanya. “Sedangkan soal pelantikan, dalam statuta Universitas pun tidak disebutkan kalau ada acara pelantikan untuk mengesahkan pengurus Lembaga Kemahasiswaan,” tegasnya. (Qi2)

Tidak ada komentar: