Jumat, 22 Februari 2008

Edisi 150 "Legislatif Mogok Kerja, Eksekutif Tak Kunjung Sadar"

Sudah lebih dari setengah tahun Lembaga Eksekutif di FISIP terbentuk, namun hal tersebut tanpa adanya kontrol dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan juga konstitusi yang jelas sebagai acuannya. Berkaitan dengan hal ini, Alam, pejabat DPM Periode 2006-2007 mengatakan. Saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPM, rancanagn Musdaperma IV sudah ada, yakni mengatur konstitusi kelembagaan. “Tapi ternyata ‘ga sampe final, karena ada SK keluar, dan seharusnya SK keluar setelah Pemira selesai,” ujar Alam. Masih menurut Alam, Legislative (DPM-Red) berfungsi sebagai kontrol terhadap program kerja Eksekutif dan seharusnya pihak Eksekutif mempertanyakan agenda kelegislasian itu serta mengadakan pertemuan dengan anggota partai untuk membahas tentang Legislatif. “Karena sebetulnya draft Musdaperma (Rancangan AD/ART) yang mereka acu ini belum disahkan,” lanjutnya.

Adnan, Ketua BEM mengatakan, saat ini BEM mengacu pada konstitusi yang lama (AD/ART 10). “Konsepsi kita kembali ke AD/ART yang ke-10, dan yang jadi kebutuhan saat ini adalah bagaimana kita memastikan konstitusi tersebut. Selain itu juga harus ada kajian ulang terhadap konstitusi itu,” ujarnya

Berbeda dengan pendapat di atas, Ridwan, Ketua Hima-HI mengatakan, “tidak adanya legalitas dari Dewan karena di Dewan belum ada strukturnya, dan kalo soal inkonstitusi, saya juga bingung. Apakah inkonstitusi ini melanggar konstitusi ataukah tidak adanya konstitusi,” ujar Ridwan. “Saya ‘ga mau karena Dewan belum kebentuk dan aktivitas himpunan jadi terhambat,” tambahnya.

Hal senada dikatakan oleh Asep, Ketua Hima-AN, “kita ‘ngadain kegiatan atau program kerja tanpa ada pengesahan dan kontrol dari Dewan, kita inisiatif sendiri aja karena Dewan belum ada. Sebenarnya saya juga ‘ga setuju dengan hasil Pemira, tapi ternyata sudah ada SK-nya,” ujar Asep. “Dewan ‘ga aktif juga karena permasalahan Pemira yang belum selesai,” lanjutnya.

Berhubungan dengan tidak aktifnya DPM, Ayub anggota Dewan dari Partai Republik Cinta (PRC) mengatakan, seharusnya program Eksekutif harus ada legalitas dari Dewan. “Namun sampe sekarang kenapa Dewan belum aktif, karena adanya penolakan terhadap hasil Pemira yang prosesnya cacat atau salah,” kata Ayub. “Kalo sekarang Eksekutif tetap berjalan, ‘ga punya moral aja karena berjalan inkonstitusiuonal,” ujarnya. Masih menurut Ayub, tahapan-tahapan penolakan hasil Pemira sudah dilakukan lewat jalur demokrasi, tapi lagi-lagi birokrat menggagalkannya

Berbeda dengan pendapat di atas, Bagir, anggota DPM dari Partai Mahasiswa Pasundan (Parmapas) mengatakan,”saya dan temen-temen yang lain ‘ga bisa bertindak di dalam (Dewan-Red) karena kita dari fraksi yang kecil, selain itu kenapa Dewan seperti ini karena sistem kepartaian yang ada di FISIP belum efektif,” ujarnya. (Nirza, Letti)

Tidak ada komentar: