Jumat, 22 Februari 2008

Edisi 151 "Eksistensi BEM Universitas Kian Meredup"

(Pers_Pamflet) “Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasundan (BEM UP) tidak ada pengaruhnya, hanya sebagai lembaga saja,” ujar Angga, ketua BEM Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), saat ditanya soal kinerja BEM UP saat ini. Menurutnya, dilihat dari sejarah, kepengurusan BEM di setiap Fakultas periode saat ini tidak begitu paham dengan BEM UP. Penyebabnya adalah kurang sosialisasi dan konsolidasi, sehingga program-program kerjanya kurang dirasakan oleh BEM masing-masing Fakultas. “Secara pribadi saya kecewa dengan kinerja BEM UP saat ini, sebaiknya diadakan perombakkan dari pengurus BEM UP,” ujarnya. Hal senada dikatakan oleh Amel, ketua BEM Fakultas Hukum (FH). Menurutnya, keberadaan BEM UP hanya diketahui oleh kepengurusan sebelumnya sebagai pemrakarsa terbentuknya BEM Universitas, tetapi pengurus yang selanjutnya menjabat di periode ini tidak mengetahui secara jelas mengenai BEM tersebut. Ketidakefektifan kinerja BEM UP juga dikatakan oleh Budi, salah satu anggota BPM Fakultas Ekonomi. Menurutnya, fungsi BEM UP itu sendiri sebagai wadah dari BEM-BEM Fakultas yang ada di Unpas, namun hingga kini fungsi tersebut belum terlaksana dengan baik. “Kinerja BEM UP 70% vakum,” katanya singkat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Adnan, Ketua BEM FISIP berpendapat, “Kinerja BEM UP baru berjalan sekitar 30%, dilihat dari program yang sudah terlaksana seperti seminar yang diadakan di sini (Lengkong-Red).” Pihak Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dalam hal ini pun angkat bicara. Tantri, Sekum LPM JUMPA mengatakan, kinerja BEM UP saat ini belum terlihat. “Sampai sekarang belum ada efek dengan adanya BEM UP itu sendiri,”katanya. Berbeda dengan pendapat Hasan, ketua Mapak Alam, menurutnya pihak UKM dengan Kelembagaan berjalan masing-masing, dan intinya tidak mau ikut campur mengenai urusan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BEM Universitas tidak bisa dikonfirmasi. Berkaitan dengan hal ini, Yaya Abdul Azis selaku Pembantu Rektor 3, menyatakan, BEM UP merupakan peraturan Pemerintah yang menjadi keharusan sebagai lembaga kemahasiswaan. “Harus ada sosialisasi dan konsolidasi, mungkin sosialisasi dan konsolidasinya belum optimal,” ujarnya. (Bambang,Fadhil,Hikmat)

Tidak ada komentar: