Senin, 30 Maret 2009

Fasilitas milik siapa???

Perspamflet_Lengkong Besar 166_1
Organisasi luar kampus (organ ekstra) HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) menggunakan fasilitas kampus. Hal ini terjadi kamis (30/10) pekan lalu. Organisasi yang tidak bernaung dibawah FISIP ini, meminjam mobil FISIP untuk kepentingan organisasinya.
Pratiwa, Ketua HMI Komisariat FISIP Unpas sebenarnya sudah meminta maaf pada organ intra kampus. “Kalo masalah prosedural kami sadari kemarin terjadi miss koordinasi, artinya memang kami sudah sadari bahwa ada kekeliruan dan kami sudah meminta maaf terhadap semua LKm dan HMJ. Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi,” ucapnya. Selain itu Pratiwa juga menambahkan kalau permasalahan ini sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan. “Sebenarnya sih, karena kami (HMI-Red) merasa mahasiswa FISIP kenapa ga, apapun yang dikatakan orang, kami tetap mahasiswa FISIP,” tegasnya.
Hal ini mendapat respon dari mahasiswa yang mengetahui kejadian tersebut. Iwan mahasiswa AN’07 berpendapat, “saya menyesalkan hal ini bisa terjadi karena dapat memunculkan penilaian bahwa organ kampus cenderung tidak berjalan, karena organ luar bisa masuk seenaknya,” ujarnya. Selain itu, Iwan menambahkan, biarpun kegiatannya menunjang mahasiswa FISIP, tapi alangkah baiknya menggunakan fasilitas sendiri.
Hal senada diungkapkan Jefri mahasiswa Komunikasi ‘06, “menyesalkan sekali, seharusnya fasilitas kampus digunakan mahasiswa yang sah dilembaga FISIP. Mereka (HMI-Red) memang mahasiswa juga, tapi bukan anak lembaga kampus. Segala sesuatu tentu ada prosedurnya,” jelasnya. Masih menurut Jefri, jika memang berdampak baik bagi mahasiswa tidak jadi masalah tapi tidak perlu sembunyi-sembunyi.
Menanggapi hal tersebut, Adit ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) angkat bicara, menurutnya, “setiap organ luar yang ingin menggunakan fasilitas kampus seharusnya ada legalitas dari LKm ataupun HMJ, kemudian baru disampaikan pada dekanat, agar tidak ada kesan slonong boy (Melangkahi-Red),” katanya.
Deden Ramdhan PD III, angkat bicara, “berdasarkan kesepakatan bersama antara fakultas dan Lembaga Kemahasiswaan, bahwasanya fasilitas FISIP hanya untuk kepentingan LKm tidak untuk kepentingan organ luar,” jelasnya. Masih menurut Deden, “jika memang mengatasnamakan mahasiswa, itu bisa sangat cair. Permasalahannya kita ini (FISIP) civitas akademika yang bersifat formal.” [] Gita

Tidak ada komentar: