Senin, 30 Maret 2009

KKPT Vs STUKOM

Pers pamflet_Lengkong Besar 166_2
“Kabar bagi mereka yang ikut Stukom menjadi bebas KKPT, kalau tidak memenuhi kaidah-kaidah tertentu, saya tegaskan, itu tidak benar,” tutur Rasman Sonjaya, Kajur Kom unpas, meralat isyu seluruh peserta Stukom bebas KKPT. Kaidah-kaidah tertentu tersebut, lanjut Rasman menjelaskan, “salah satunya adalah mahasiswa yang bersangkutan telah menempuh seratus SKS dan lulus mata kuliah Metode Penelitian Sosial (MPS).
Tahun ini, Jurusan Komunikasi mengadakan studi komparasi (Stukom) ke dua negara, Malaysia dan Singapura dengan biaya Rp. 5 juta/orang. Tapi berita yang kemudian beredar adalah Stukom dapat dijadikan bentuk lain yaitu, Kuliah Kerja Praktek Terpadu (KKPT).
“Benar, dan itu tercantum di formulir,“ kata Anjar, mahasiswa komunikasi ‘05 yang mengikuti Stukom, ketika ditanya kebenaran berita tersebut. Mahasiswa ini pun mengaku kalau tujuannya mengikuti Stukom karena tak ingin repot-repot KKPT. “memang tujuan ikut Stukom itu agar tidak mengikuti KKPT.“
Lain Anjar, lain pula didit. Mahasiswa komunikasi ‘05 yang tidak setuju Stukom beralih fungsi menjadi KKPT. “Aku ga’ setuju, soalnya kaya membeda-bedakan yang pergi (mengikuti Stukom_Red) dan yang ga’. Juga terkesan KKPT dibeli dengan jumlah sekian,” pendapat didit. “lagian,” didit melanjutkan, ”KKPT kan berbeda dengan Stukom, Stukom itu perbandingan, sedangkan KKPT aplikasi.”
Suara kontra pun diutarakan Uwa Mahasiswa Komunikasi ’05, menurutnya ini tidak adil. “Ga’, ga’ adil. Yang KKPT mah susah payah cari-cari tempat (buat KKPT_Red) kaya yang ngelamar kerja, kalau Stukom mah tempatnya udah dicariin!,” ungkapnya polos.
KKPT punya aturan mainnya sendiri. Bentuk KKPT, selain dengan datang ke instansi pemerintah yang ada aktivitas Humas atau Jurnalistiknya selama minimal 2 minggu berturut-turut, juga bisa dengan membentuk sebuah karya Humas atau Jurnalistik tanpa mereka harus datang secara intensif ke lokasi. Yang terpenting dalam karya ini adalah originalitas. “Kalau semua syarat yang disebutkan tadi terpenuhi sambil keberangkatannya mereka (peserta-Red) meliput kegiatan-kegiatan, Humas atau Jurnalistik, sehingga mereka membuat karya, maka karya tersebut dapat diakui sebagai sebuah karya KKPT,” kata Rasman. Masih menurutnya, hal itu sesuai dengan aturan main KKPT yang ada sekarang. “Sah-sah saja,” lanjut rasman, “tapi kalau mereka yang belum memenuhi syarat-syarat tadi, mereka tidak bisa dikatakan telah menempuh KKPT,” terangnya. []Q.

Tidak ada komentar: